Macam-Macam Warkat
Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank.
Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll.
Ataupun dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS).
Sebelum itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak berbentuk tunai yang memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Adapun macam-macam warkat dalam kliring otomasi yaitu:
a. Cek
Yang dimaksud Cek sebagai jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan jenis cek lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh Bank Indonesia.
b. Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan banyaknya dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu yang termasuk dalam Bilyet Giro Bank Indonesia.
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Arti dari WBUT sebagai Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khususnya sebagai sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Maksud dari Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu jenis Warkat Kliring adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer dengan cara kliring lokal.
e. Warkat Debet
Yang dimaksud dengan Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Saat melakukan Warkat Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet yang dikliringkan awalnya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh bank yang ingin menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan mendapatkan warkat debet tersebut.
f. Warkat Kredit
Maksud dari Warkat Kredit yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.