Pengertian Kliring
Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.
Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.
Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang“. Untuk kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan“. Istilah “Clearing” selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.
Menurut Para Ahli
Adapun pengertian Kliring yaitu:
1. Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia
Merujuk pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.
2. Pengertian Kliring Menurut Kasmir (2014:132)
Menurut Kasmir (2014:132) bahwa pengertian Kliring adalah penyelesaian hutang piutang yang dilaukan antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang dikliringkan di lembaga kliring.
3. Pengertian Kliring Menurut Veithzal
Menurut Veithzal (2013:352) bahwa pengertian Kliring adalah sarana perhitungan utang piutang yang dilakukan dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang dalam bentuk surat-surat berharga dan juga surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman.
4. Pengertian Kliring Menurut Sunarto Zulkifli
Menurut Sunarto Zulkifli bahwa pengertian kliring adalah suatu sarana perhitungan hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
5. Pengertian Kliring Menurut The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language
Menurut The New Grolier Webster International Dictionari Of English Language, bahwa pengertian kliring adalah the act exchaging draft on each other and settling the diffrences (kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaannya).
6. Pengertian Kliring Menurut Pangau (2015)
Menurut Pangau bahwa pengertian Kliring adalah penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.
7. Pengertian Kliring Menurut Raharja
Menurut Raharja (1997:132) bahwa pengertian Kliring adalah “perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan”
Selain itu, Kliring diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya yang ditujukan untuk penyelesaian agar terselenggara secara mudah dan aman, serta ditujukan untuk memperluas dan memperlancar suatu lalu lintas pembayaran giral.
Jenis-Jenis Kliring
Secara umum, kliring dibedakan atas tiga jenis yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Yang dimaksud dengan tiga jenis kliring ini yaitu:
- Kliring Umum. Pengertian kliring umum yaitu sebagai sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
- Kliring Lokal. Yang dimaksud dengan Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang terdapat dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
- Kliring Antar Cabang. Definisi dari Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang yang terdapat suatu bank peserta yang umumnya terdapat dalam satu wilayah kota.
Tujuan Utama Kliring
Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien untuk menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha.
Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu:
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
- Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
- Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan
Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan “Mitra Pengembang Sentral (MPS)” atau disebut juga “central counterparty“. Lembaga ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.
Istilah dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat
- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
- Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar