1. Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga-harga barang dan jasa di masyarakat tetap terkendali.
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam hal ini, BI perlu bekerjasama dengan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Baca juga: Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Wewenang Bank Sentral
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Bank Sentral memiliki kewenangan khusus yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu:
1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter
- Menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur pembiayaan atau kredit.
- Menentukan dan menetapkan target moneter dengan memperhitungkan tingkat inflasi di Indonesia.
- Mengendalikan moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
- Menentukan dan menetapkan pemakaian instrumen pembayaran.
- Membuat dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan suatu sistem pembayaran.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
- Membuat dan menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia.
- Memberikan sanksi kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat memberikan atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu.
- Melakukan pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar